Dirut PT Taspen, Berapakah Harta Kekayaan yang Tercatat Berdasarkan LHKPN?

21 Agustus 2023, 10:21 WIB
Dirut PT Taspen, Berapakah Harta Kekayaan yang Tercatat Berdasarkan LHKPN? /Dok. PT Taspen/

JURNAL SUMBAWA - Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ANS Kosasih diketahui memiliki kekayaan senilai Rp47.085.215.329 atau sebesar 47 miliar.

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id harta kekayaan yang dilaporkan ANS Kosasih pada 31 Maret 2023 untuk tahun periodik 2022.

Tercatat bahwa Dirut Taspen tersebut memiliki tanah dan bangunan sebanyak tujuh bidang yang tersebar di wilayah DKI Jakarta dan sejumlah harta tidak bergerak senilai Rp19.825.000.000.

Baca Juga: Dinanti Penggemar, Prilly Latuconsina dan Bryan Domani Bersiap Ramaikan WeTV Original 5 Detik & Rasa Rindu

ANS Kosasih juga tercatat memiliki harta kekayaan berupa mesin dan alat transportasi yang terdiri dari Honda CRV 2020 senilai Rp488 juta, Mitsubishi Pajero Sport 2014 senilai Rp300 juta, dan Honda CRV 2022 senilai Rp659 juta jadi total harta bergerak milik Antonius berjumlah Rp1.447.000.000.

Mantan Presiden Direktur PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) tersebut tercatat juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp8.912.660.000, kas dan setara kas senilai Rp16.363.218.909.

Tidak hanya itu harta lain yang dimiliki ANS Kosasih berjumlah Rp537.336.402, jadi total harta seluruhnya milik Antonius Kosasih mencapai Rp47.085.215.329.

Baca Juga: Efek Pengerjaan Proyek Waskita! Jutaan Ikan Mati di Bendungan Bima, Tokoh Desa Roka Tuntut Ganti Rugi

Hingga saat ini kasus antaran Kamaruddin Simanjuntak dan ANS Kosasih ini masih terus bergulir, belum ada putusan.

Setelah melaporkan Kamaruddin Simanjuntak atas dugaan kasus pencemaran nama baik, Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih yang biasa disapa dengan ANS Kosasih kini menjadi sorotan.

Pada tanggal 8 Agustus 2023 tepat dengan terbebasnya Ferdy Sambo dari hukuman mati, Kamaruddin Simanjuntak dinyatakan resmi menjadi tersangka atas laporan yang ajukan oleh ANS Kosasih.

Baca Juga: WeTV Original Mozachiko Eps 11 Moza dan Ayahnya Berniat Pergi ke Jogja, Draco Merusak Acara Moza dan Chiko!

Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik setelah ia mengungkap beberapa fakta negatif terkait ANS Kosasih sebagai upaya pembelaan anak dan istri kosasih.

Sebelumnya istri ANS Kosasih Rina Lauwy meminta bantuan hukum kepada Kamaruddin Simanjuntak karena ia diduga mengalami KDRT hingga ditelantarkan oleh sang suami.

Dalam kasus ini terdapat beberapa kejanggalan mulai dari tidak adanya alat bukti hingga tidak ada keterangan dari pihak istri dan anak ANS Kosasih.

Baca Juga: DPRD NTB Umumkan Pemberhentian Gubernur NTB, Tiga Nama Penjabat Sudah Diusulkan ke Kemendagri

Hingga beberapa pihak berasumsi bahwa kasus ini sengaja dibuat sebagai pengalihan isi soal diskon hukuman Ferdy Sambo Cs.

Rina juga menyatakan bahwa sebelumnya ia juga telah membuat laporan ke pihak kepolisian terkait apa yang ia alami namun dihentikan oleh pihak kepolisian.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler