Pembunuhan Janda Muda di Apatemen Mares Kota Depok Mulai di Sidangkan

- 23 Februari 2021, 22:16 WIB
Pengadilan Negeri Depok menggelar lanjutan persidangan kasus Pembunuhan seorang Janda muda Astrid Oktaviani (36) di Apartemen Margonda Residence pada 23 Februari 2021
Pengadilan Negeri Depok menggelar lanjutan persidangan kasus Pembunuhan seorang Janda muda Astrid Oktaviani (36) di Apartemen Margonda Residence pada 23 Februari 2021 /Dokumen Wartasumbawa

Wartasumbawa.com - Pengadilan Negeri Depok menggelar lanjutan persidangan kasus Pembunuhan seorang Janda muda Astrid Oktaviani (36) di Apartemen Margonda Residence pada 23 Februari 2021.

Persidangan yang berlangsung secara virtual yang beragendakan lanjutan keterangan saksi - saksi itu diketuai Hakim Dipo Ardianto , Rizki Mubarak dengan perkara No 630/pid.B/2020.

Di temui usai sidang, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kami Ada Andi Tatang Supriyadi selaku Kuasa Hukum Terdakwa Faiq Maulana (37) mengatakan, dakwaan yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum Rozi Juliantono kepada kliennya yaitu pasal 340 KUHP , 338 KHUP 365 ayat (1) KUHP, Andi Tatang mengatakan bahwa pasal yang di sangkakan kepada terdakwa apakah terbukti atau tidak nanti kita buktikan dalam persidangan.

Baca Juga: Kasal Tandatangani Penyerahan Tanah Rampasan Negara Dari KPK di Atas KRI Dewa Ruci

"Terdakwa dan korban adalah berstatus pacaran , jadi kami rasa untuk kasus pembunuhan berencana sangat lah tidak mungkin dilakukan oleh klien nya kata " Andi Tatang dengan nada keras .

Seperti diketahui , Astrid Oktaviani ( 36) tewas di bunuh di Apartemen Margonda Residence, Depok,Pelaku akhirnya ditangkap bernama Faiq Maulana ( 37) yang diketahui merupakan pasangan kekasih korban.

Pembunuhan tersebut terungkap pada, selasa 4 Agustus 2020. Kejadian tersebut bermula pada saat Polisi mendapatkan laporan dari petugas sekuriti apartemen setelah adanya penemuan mayat korban pembunuhan di salah satu unit Apatemen Margonda Residence.***

Editor: Furkan Sangiang

Sumber: Furkan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x