PKS Desak Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Baru, Agar Pencabutan Keran Investasi Miras Tidak Menjadi Wacana

- 3 Maret 2021, 23:56 WIB
Jokowi cabut peraturan tentang investasi Miras
Jokowi cabut peraturan tentang investasi Miras /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden/Youtube

Wartasumbawa.com – Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) kembali mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Perpres yang baru setelah dicabutnya Lampiran III Perpres No. 10 Tahun 2021 terkait keran investasi miras.

“Presiden Jokowi realisasikan Keputusan yang diapresiasi terkait pencabutan Lampiran III soal investasi miras, dengan segera membuat perpres baru yang tak bermasalah lagi,” kata HNW dikutip Wartasumbawa.Pikiran-Rakyat.com dari cuitan akun Twitter @hnurwahid, Rabu 3 Maret 2021.

HNW menambahkan, pencabutan keran investasi miras tersebut jangan sampai hanya sekedar wacana, dan senasib dengan rencana UU ITE.

Baca Juga: Setelah Divaksin, Haedar Nashir Tawakal Kepada Allah

Netizen menanggapi cuitan tersebut dengan mendukung desakan HNW tersebut. Karena perpres itu dinyatakan tidak berlaku bila diterbitkan perpres yang baru.  

“Kalau cabut perpres harus dengan perpres,” kata akun @Mars_Sahsa dalam kolom komentar.

Senada dengan tanggapan netizen, sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan setelah Presiden Jokowi mengatakan keran investasi miras dalam Perpres No. 10 Tahun 2021 telah dicabut maka harus menerbitkan perpres yang baru.

Baca Juga: Haedar Nashir Divaksin, Gandeng Istri dan Ajak Warga Persyarikatan Muhammadiyah

“Setelah pernyataan pencabutan hari ini, Presiden tentu harus menerbitkan perpres baru berisi perubahan atas Perpres No. 10 Tahun 2021 ini,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa 2 Maret 2021.***

Editor: Zainul Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah