Setelah Keran Investasi Miras Dicabut, Fraksi PAN Semprot Biro Hukum Kepresidenan

- 2 Maret 2021, 17:22 WIB
Saleh Partaonan Daulay,  Ketua Fraksi PAN DPR RI
Saleh Partaonan Daulay, Ketua Fraksi PAN DPR RI /Dok. DPR.go.id/

Wartasumbawa.com – Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay selain mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang mencabut lampiran Perpres No. 10 Tahun 2021 terkait bidang usaha minuman keras (miras), tetapi juga menyemprot Biro Hukum Kepresidenan.

Menurut Saleh Daulay bukan kali pertama presiden mencabut atau merevisi perpres yang telah dikeluarkannya. Hal tersebut memicu spekulasi bahwa Biro Hukum Kepresidenan kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan masyarakat.

“Jika ada kepekaan, perpres seperti ini tidak perlu dimajukan ke meja presiden,” kata Saleh Daulay dalam keterangan tertulis diterima redaksi Wartasumbawa.Pikiran-Rakyat.com, Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Lampiran III Perpres 10/2021 Klausul Miras

Lanjut Saleh Daulay, anggapan publik yang mencetuskan perpres itu dari Persiden Jokowi. Padahal kajian dan legal draftingnya bukan dari presiden.

"Tentu presiden memiliki biro hukum dan ahli hukum yang merumuskannya. Mestinya, sudah ada kajian sosiologis, filosofis, dan yuridis sebelum diajukan ke presiden,” ujarnya.

Oleh karena ada sekelompok masyarakat yang secara sosiologis merasa dirugikan, menurut Saleh Daulay draft perpres tersebut tidak perlu dilanjutkan. “Karena, bagaimana pun, sebagai sebuah payung hukum, perpres mengikat semua pihak,” tungkasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Mencabut Keran Investasi Miras, PKS: Ali Ngabalin Sampaikan Langsung

Dengan demikian, adanya pencabutan atau revisi perpres padahal telah diterbitkan, maka diperlukan perbaikan internal. “Menurut saya perlu diperbaiki di pusaran tim kepresidenan," terang Mantan Ketua  Umum Pemuda Muhammadiyah ini.

Halaman:

Editor: Zainul Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah