Revisi UUD ITE Belum Diserahkan ke DPR RI, Ini Penjelasannya

- 9 Maret 2021, 19:05 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly bersama petinggi Kemenkumham.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly bersama petinggi Kemenkumham. /Instagram @yasonna.laoly

Wartasumbawa. com - Pasca Presiden Joko Widodo meminta untuk revisi pelaksanaan penegakan hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pihak Kementerian Hukum dan HAM belum menyerahkan pengajuan revisi Undang-undang tersebut ke DPR RI.

Alasannya karena masih membahas dan mendengarkan pendapat publik (public hearing).

Baca Juga: ‘River Where The Moon Rises’ Pertahankan Peringkat Saat Na In Woo Mengganti Peran Ji Soon

Hal itu diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

"RUU ITE lagi dibahas dan dilakukan public hearing karena terkait dengan RUU pidana (RKUHP) yang sudah dibahas mendalam. Dalam rangkaian ini karena kita sudah punya preseden," kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa 9 Maret 2021 dilansir Antara.

Ia menjelaskan bahwa revisi UU ITE bisa saja menyusul untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Hal itu, menurut dia, karena Prolegnas dievaluasi per semester sehingga perlu melihat perkembangan selanjutnya apabila ingin memasukkan revisi UU ITE dalam Prolegnas 2021.

Baca Juga: Malam ini Episode Terakhir L.U.C.A The Beginning

Halaman:

Editor: Furkan Sangiang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah