Direktur Eksekuti DEEP : Semua Pihak Harus Hargai Putusan MK

- 19 Maret 2021, 20:57 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan perselisihan hasil Pilkada Kaur, Selasa 16 Februari 2021, di Ruang Sidang MK.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan perselisihan hasil Pilkada Kaur, Selasa 16 Februari 2021, di Ruang Sidang MK. /Humas MK/Ifa


Neni juga meminta kepada Pasangan Calon nomor 2 Ade Sugianto – Cecep Nurul Yakin sebagai insan yang demokratis, sudah selayaknya untuk mensyukuri segala nikmat yang sudah didapatkan.

Ini adalah karunia Illahi yang tak semua orang bisa dapatkan. Ikhtiar maksimal yang dilakukan selama tahapan kampanye untuk meyakinkan kepada pemilih, ternyata membuahkan hasil.
Kesempatan menjadi Bupati dan Wakil Bupati tentu tak boleh disia – siakan.

Baca Juga: Jalan Tol BOCIMI, DPR: Membuka Akses Perekonomian bagi Rakyat Setempat

Kerahkan seluruh daya upaya untuk memajukan dan mensejahterakan rakyat. Realisasikan visi misi yang sudah diusung secara bertahap untuk membuktikan kepada rakyat, bahwa yang menjadi kententuan pilihannya tidaklah salah.

Apa yang menjadi kebutuhan masyarakat harus lebih diprioritaskan dan semoga segala program yang telah diusung dapat bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Tasikmalaya serta ramah terhadap perempuan dan anak. Kabupaten Tasikmalaya masih memiliki pekerjaan rumah yang cukup kompleks, ini menjadi tantangan kepemimpinan Ade Sugianto – Cecep Nurul Yakin.


Neni juga mengapresiasi kinerja KPU, Bawaslu serta seluruh pihak yang telah bekerja keras untuk dapat mensukseskan dan mengawal pilkada yang berkualitas dan berintegritas di Kabupaten Tasikmalaya.

Halaman:

Editor: Furkan Sangiang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x