Aplikasi SINAR Diluncurkan untuk Perpanjang SIM Via Online

- 17 April 2021, 16:09 WIB
plikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (SINAR) resmi diluncurkan oleh Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama ketua MPR RI Bambang Soesatyo
plikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (SINAR) resmi diluncurkan oleh Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama ketua MPR RI Bambang Soesatyo //Federaloil

Wartasumbawa.com – Aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (SINAR) resmi diluncurkan oleh Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Dengan diluncurkannya SINAR, masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa online dari rumah.

Kapolri mengatakan, diluncurkannya layanan SIM online, sebagai wujud Kapolri terhadap janji kepada komisi III DPR.

Baca Juga: Program BEDUK Berbagi di Bulan Kemenangan

“Ini wujud janji di depan komisi III DPR terkait transformasi pelayanan,” kata Kapolri Listyo di Jakarta Selasa 13 April 2021, sebagaimana dikutip Wartasumbawa-Pikiran Rakyat dari federaloil.co.id pada 17 April 2021.

Baca Juga: Mendukung Produksi Kopi Indonesia

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan atau membuat SIM baru bisa mendownload aplikasi SINAR di Android dan juga Apple.

Baca Juga: Nestle Lindungi dan bantu Pulihkan Hutan di Asia Tenggara

“Setelah mengunduh, masyarakat hanya perlu melakukan verisvikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email,” jelas Sigit.***

Editor: M. Syaiful

Sumber: federaloil.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah