Penetapan KKB sebagai Organisasi Teroris

- 7 Mei 2021, 15:56 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyoroti aspek penegakkan hukum terkait dengan penetapan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang tidak lagi sebagai sekedar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) tetapi sebagai organisasi teroris
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyoroti aspek penegakkan hukum terkait dengan penetapan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang tidak lagi sebagai sekedar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) tetapi sebagai organisasi teroris //dpr

Ia mengingatkan kepada jajaran pemerintah, ketika OPM ditetapkan sebagai organisasi atau pelaku terorisme berarti ada kerja besar yang harus dilakukan oleh institusi pemerintahan terkait.

Penanganan tidak hanya terbatas pada kerja TNI dan Polri, sebagaimana dikutip Wartasumbawa-Pikiran Rakyat dari dpr.go.id pada 7 Mei 2021.

Sistem pemberantasan terorisme di Indonesia mengacu pada pendekatan  penegakkan hukum berbasis sistem tindak pidana, maka penyelesaiannya juga harus dengan proses hukum pidana.

“Buat saya, dengan penetepan sebagai organisasi teroris, pemerintah juga harus melakukan kerja-kerja pencegahan.

Baca Juga: Pertamina Pastikan Pasokan BBM Diruas Tol Aman Jelang Lebaran

“Di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 disebutkan bahwa dalam rangka menangkal dan memberantas terorisme, bukan sekedar dengan menurunkan Densus 88 dan menangkapi saja, tetapi ada pekerjaan lain, yang dirumuskan dalam UU nomenklaturnya disebut sebagai kesiapsiagaan nasional yang terdiri dari kontra radikalisasi dan deradikalisasi," tegasnya.

Arsul berharap, ketika terjadi penetapan (sebagai organisasi teroris), maka jajaran pemerintahan itu juga melakukan kerja-kerja kontra radikalisasi dan deradikalisasi untuk masyarakat Papua agar tidak tertarik untuk bergabung dengan OPM itu.

“Kerja dimaksud adalah kerja kemanusiaan, mulai dari percepatan pembangunan dan memperhatikan kesejahteraan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah