Wartasumbawa.com – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyoroti aspek penegakkan hukum terkait dengan penetapan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang tidak lagi sebagai sekedar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) tetapi sebagai organisasi teroris.
Penetapan itu banyak mendapatkan reaksi dari sejumlah elemen masyarakat sipil yang intinya tidak setuju dengan keputusan tersebut.
“Dalam perspektif negara demokrasi, hal itu wajar dan tidak dilarang. Tetapi satu hal yang saya catat, ketika OPM ditetapkan sebagai organisasi teroris, konsen elemen masyarakat sipil mengkhawatirkan akan terjadinya pelanggaran HAM.
Baca Juga: 958 Petugas Kebersihan di NTB dapat Bansos Lebaran dari Gubernur
“Oleh karenanya hal inilah yang harus kita dalami secara lebih jauh," ucap Arsul dalam acara Dialektika Demokrasi yang dilaksakan di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Baginya, ditetapkan sebagai KKB atau organisasi teroris, potensi pelanggaran HAM itu tidak termaktub pada pemberian atau penetapan statusnya. Tetapi tergantung pada karakter-karakter dan juga kultur dari aparatur keamanan di Indonesia.
“Hal ini yang paling penting. Meskipun dengan status KKB, dimana dilakukan operasi penegakkan hukum yang melibatkan Polri dan TNI, kalau karakter aparatur kita yang melakukan operasi penegakkan hukum itu suka melanggar HAM, maka tetap akan terjadi juga (pelanggaran).
Baca Juga: DPR Minta LPTK Jadi Penggerak Transformasi Guru
Tetapi kita melihat, paling tidak setelah masa reformasi dan selama beberapa tahun terakhir ini, karakter itu telah berbeda dan sudah ada perubahan dari masa sebelumnya," ungkapnya.