Heboh, 13 orang santriwati di Bandung, Dihamili Oknum Guru Hingga Melahirkan

- 9 Desember 2021, 15:32 WIB
Heboh, Belasan Santri di Bandung, Dihamili Oknum Guru Hingga Melahirkan
Heboh, Belasan Santri di Bandung, Dihamili Oknum Guru Hingga Melahirkan /Foto Heri irawan/

Baca Juga: Hari HAM Sedunia 2021 Diperingati Ditengah Pandemi, Ini Pesan Penting Sekjen PBB

Beberapa Santriwati tersebut sudah melahirkan, ada sebanyak 5 orang sudah melahirkan bahkan ada korban melahirkan dua kali.

Kasus tersebut sudah masih dalam tahap persidangan yang dimulai pada tanggal 18 Nopember 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 x seminggu setiap hari Selasa dan Kamis.

Terdakwa pelaku didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: 2 Ciri Khusus Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta. Kenali Ciri-cirinya Lewat link eform.bri.co.id/bpum

Dan juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dodi Gozali Emil menjelaskan perbuatan HW alias Heri dilakukan sekitar tahun 2016 sampai 2021 dilakukan diberbagai tempat di Yayasan Komplek Sinergi.***

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah