1.Saya sebagai Komisioner KPAI mengutuk perbuatan bejad yang dilakukan oleh oknum pendidik di salah satu Pondok Pesantren di Bandung Jawa Barat.
2.KPAI mendorong pelaku di hukum maksimal, 20 tahun sebagaiman tuntutan Jaksa, juga hukum tambahan kebiri karena korban banyak dan perbuatan bejad pelaku dilakukan berkali-kali.
Baca Juga: Wamenag Kecam Keras Pelaku yang Perkosa Belasan Santri di Bandung Hingga Hamil
3. KPAI mendorong pemulihan psikologi para korban, baik si ibu yang masih remaja ini agar dapat melanjutkan masa depannya, karena trauma kekerasan seksual bisa berlangsung sangat lama.
4. Selain pemenuhan hak psikologi, maka hak atas pendidikan anak-anak tersebut juga wajib dijamin Negara. Carikan satuan pendidikan baru untuk mereka bisa terus melanjutkan pendidikannya.
5. Hak atas kesehatan anak-anak korban, juga anak-anak yang dilahirkan perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah. Termasuk pengasuhan anak-anak yang dilahirkan nantinya. Begitupun perawatan bagi anak-anak yang saat ini masih mengandung. Ini harus jadi perhatian pihak terkait di daerah.
Baca Juga: Besaran Angka Bantuan Bansos PKH Per Tahun 2021 yang Dialokasikan Untuk Masyarakat
6.KPAI apresiasi pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang sudah menggunakan UU Perlindungan anak dalam penuntutan kasus ini dan penuntutan pun dgn hukuman maksimal, semoga putusan pengadilan nanti, hukuman bagi terdakwa juga dapat maksimal, seberat-beratnya.
7.Pemprov Jawa Barat harus berkonsentrasi pemenuhan hak-hak anak korban, karena proses hukum sudah dilaksanakan oleh pihak terkait.***