Label Halal Indonesia Tanda Kehalalan Produk Sesuai Ketentuan, Diberlakukan Mulai 1 Maret 2022

- 14 Maret 2022, 08:05 WIB
Label Halal Indonesia Tanda Kehalalan Produk Sesuai Ketentuan, Diberlakukan Mulai 1 Maret 2022
Label Halal Indonesia Tanda Kehalalan Produk Sesuai Ketentuan, Diberlakukan Mulai 1 Maret 2022 //kemenag.go.id/

"Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan," tandasnya.

Baca Juga: Wacana Tunda Pemilu, Luhut Punya Data 110 Juta, Dedi Kurnia Syah: Itu kejahatan konstitusi

Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan label halal dapat diunduh melalui laman resmi BPJPH.***

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah