"Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan," tandasnya.
Baca Juga: Wacana Tunda Pemilu, Luhut Punya Data 110 Juta, Dedi Kurnia Syah: Itu kejahatan konstitusi
Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan label halal dapat diunduh melalui laman resmi BPJPH.***