Label Halal Indonesia Tanda Kehalalan Produk Sesuai Ketentuan, Diberlakukan Mulai 1 Maret 2022

- 14 Maret 2022, 08:05 WIB
Label Halal Indonesia Tanda Kehalalan Produk Sesuai Ketentuan, Diberlakukan Mulai 1 Maret 2022
Label Halal Indonesia Tanda Kehalalan Produk Sesuai Ketentuan, Diberlakukan Mulai 1 Maret 2022 //kemenag.go.id/

JURNAL SUMBAWA - Tanda atau label halal Indonesia sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan berlaku secara nasional.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan label halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Lantas, bagaimana dengan label halal yang selama ini digunakan?

Baca Juga: Cair Rp100 Juta, Login kur.bri.co.id Simak Syarat Berikut Ini

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022.

Sejak saat itu, label halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

"Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," jelas Aqil Irham di Jakarta, Minggu 13 Maret 2022.

Baca Juga: Terbongkar! Sudah Ditemukan Oleh Peneliti Makhluk Yakjuj Makjuj Sesuai Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

"Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," sambungnya.

Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x