Jaksa Agung Tetapkan Dirjen Perdaglu Kemendag Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng

- 19 April 2022, 20:16 WIB
Jaksa Agung Tetapkan Dirjen Perdaglu Kemendag Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng
Jaksa Agung Tetapkan Dirjen Perdaglu Kemendag Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng /Instagram @parboaboa/

JURNAL SUMBAWA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi crude palm oil (CPO).

Perkara dugaan korupsi tersebut menjadi menyebabkan kelangkaan minyak goring di Tanah Air.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 19 April 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer Hari Ini Rabu 20 April 2022 Tentang Cinta, Karir dan Keuangan

"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” kata Burhanuddin dilansir dari Antara.

Kejagung menetapkan IWW sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Selain IWW, tiga tersangka lain yang ditetapkan oleh Kejagung adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ​​Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

Baca Juga: Jadwal Uji Tanding Timnas Indonesia U-23 di Korea Selatan, Shin Tae-yong: Timnas Indonesia 4 Kali Uji Coba

"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW," tambah Burhanuddin.

Halaman:

Editor: Muslimin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x