Dugaan penggelapan itu terkait dengan aset properti harta warisan dari orang tuanya yang berada di kawasan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
Tamara Bleszynski melaporkan kasus penggelapan ini dengan Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan.***