Bareskrim Polri Ungkap Peran Enam Perwira Polri yang Diduga Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

- 20 Agustus 2022, 16:47 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Peran Enam Perwira Polri yang Diduga Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J
Bareskrim Polri Ungkap Peran Enam Perwira Polri yang Diduga Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J /ANTARA/

JURNAL SUMBAWA - Bareskrim Polri mengungkapkan peran enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suhari mengungkapkan bahwa telah diperiksa sebanyak 16 saksi terkait dengan perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sesuai laporan polisi nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.

“Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini, mungkin nanti bisa berkembang,” ungkap Asep dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara TVONE Hari Ini Sabtu 20 Agustus 2022: Ada Football Vaganza Hingga Achmad Bakrie Awards

Ia menjelaskan, dalam mengungkap perkara ini, pihaknya membagi lima klaster peran dan tiap-tiap saksi, termasuk enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Untuk klaster pertama adalah warga Kompleks Duren Tiga, sebanyak tiga saksi inisial SN, M, dan AZ. Kemudian klaster kedua yang melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV, saksi yang diperiksa berjumlah empat orang, yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.

“Klaster yang ketiga adalah yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yaitu ada tiga orang, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR,” kata Asep.

Baca Juga: Penyerahan Bola Voli dan Net Dari Husni Ahmad Untuk Masyarakat di Lingkungan Kabanta

Klaster yang keempat, kata dia lagi, perannya yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Halaman:

Editor: Muslimin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x