Telisik Kasus Korupsi Rp2,5 Triliun, Kejagung Periksa Direktur HCM Waskita Karya

- 15 September 2022, 18:56 WIB
Telisik Kasus Korupsi Rp2,5 Triliun, Kejagung Periksa Direktur HCM Waskita Karya
Telisik Kasus Korupsi Rp2,5 Triliun, Kejagung Periksa Direktur HCM Waskita Karya /PMJ News.

JURNAL SUMBAWA - Direktur HCM dan Pengembangan Sistem PT Waskita Karya berinisial M diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 15 September 2022.

"M selaku Direktur HCM dan Pengembangan Sistem PT Waskita Karya (persero) Tbk., diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020," kata Ketut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 16 September 2022, Gemini Komunikasi Adalah Kunci Anda Hari Ini

M merujuk pada keterangan Mursyid, yang baru menjabat sebagai Direktue HCM dan Pengembangan PT Waskita Karya pada Juni 2022.

Selain Mursyid, penyidik memeriksa empat saksi lainnya. Para saksi diperiksa untuk keempat tersangka, yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.  

Keempat saksi tersebut adalah Yunan Hanun selaku Manager Pembangunan periode 2015 sampai dengan 2017, Rusman Noertika selaku General Manager Engineering PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2020-2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 16 September 2022, Taurus Anda Memulai Kemitraan yang Tidak Mungkin Hari Ini

Kemudian, Juan Salaha Sidabutar selaku Staf Legal PT Waskita Beton Precast, Tbk dan Zulfikar selaku Manager Advokasi dan Litigasi.

Halaman:

Editor: Muslimin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x