5 Saksi Maling Uang Rakyat PT Waskita Diperiksa Kejagung, Ini Tanggapan Perseroan

- 18 September 2022, 10:25 WIB
5 Saksi Maling Uang Rakyat di PT Waskita Diperiksa Kejagung, Ini Tanggapan Perseroan
5 Saksi Maling Uang Rakyat di PT Waskita Diperiksa Kejagung, Ini Tanggapan Perseroan /Instagram Waskita Karya/

JURNAL SUMBAWA - PT Waskita Beton Precast Tbk atau WSBP membuka suara atas pemeriksaan 5 orang saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan maling uang rakyat atau tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dana selama tahun 2016-2020

Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengungkapkan bahwa manajemen dan pegawai perseroan yang dimintai keterangan sebagai saksi memiliki komitmen untuk patuh mengikuti proses berlangsung.

Menurut Fandy, hal itu merupakan bukti dukungan penuh perseroan untuk Kejagung demi terselesaikannya kasus korupsi tersebut.

Baca Juga: PT Waskita Karya Maling Uang Rakyat, Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp2,5 triliun

"Hal tersebut merupakan bukti perseroan menghormati proses hukum yang berjalan dan memberikan dukungan penuh bagi Kejagung demi terselesaikannya perkara ini tanpa ada hal yang ditutupi dari hukum dan publik," tegas Fandy dalam pernyataannya, Kamis, 15 September 2022.

Menurut dia, manajemen perseroan juga senantiasa berkomitmen untuk selalu bersikap kooperatif kepada Kejagung dalam memberikan keterangan, data, maupun informasi yang dibutuhkan.

Perusahaan akan senantiasa melakukan langkah-langkah peningkatan pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, implementasi tata kelola perusahaan yang baik (GCG), serta manajemen risiko agar perusahaan dapat terus meningkatkan kinerja secara berkelanjutan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 17 September 2022, Scorpio Hari Ini Sangat Menguntungkan Bagi Anda

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur Human Capital Management (HCM) dan Pengembangan Sistem PT Waskita Karya (Persero) Tbk Mursyid alias M.

"M selaku Direktur HCM dan Pengembangan Sistem Waskita Karya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana WSBP pada tahun 2016 sampai dengan 2020," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu, 14 September 2022.

Selain M, kata Ketut, pihaknya juga memeriksa YH selak Manager Pembangunan periode 2015 sampai dengan 2017 dan RN selaku General Manager Engineering PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2020-2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 17 September 2022, Libra Sudah Saatnya Anda Beristirahat Dari Jadwal Sibuk

Sementara itu, terdapat dua saksi lainnya yakni JSS selaku Staf Legal WSBP selaku Manager Advokasi dan Litigasi WSBP.***

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x