TNI-Polri Dilarang Terlibat Kampanye Pilpres, Langgar Aturan Bisa Berakhir Dijeruji Besi Selama 1 Tahun

- 14 Agustus 2023, 12:45 WIB
TNI-Polri Dilarang Terlibat Kampanye Pilpres, Langgar Aturan Bisa Berakhir Dijeruji Besi Selama 1 Tahun
TNI-Polri Dilarang Terlibat Kampanye Pilpres, Langgar Aturan Bisa Berakhir Dijeruji Besi Selama 1 Tahun /Dok. Pikiran_Rakyat/@Aep Hendry/

JURNAL SUMBAWA - TNI dan Polri dilarang terlibat dalam kampanye selama Pemilu 2024, hal itu terurai dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Anggota TNI dan Polri yang melanggar aturan tersebut memiliki ancaman pidana penjara.

Dijelaskan, anggota TNI dan Polri merupakan perangkat negara dalam mengamankan negara dan dilarang nimbrung atau mengambil bagian dalam kampanye.

Didalam pasal 280 ayat (3), anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu.

Baca Juga: Tunda Pemilu! Begini Pandangan Para Tokoh Indonesia

Tidak hanya TNI dan Polri yang terikat aturan, akan tetapi tim kampanye yang melibatkan oknum TNI dan Polri yang aktif untuk kepentingan kampanye nya.

"Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih," terurai dalam pasal 200.

Selain itu, bukan hanya UU Pemilu, Namun didalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesiadilarang mengikuti semua kegiatan politik praktis.

Baca Juga: Oknum di Dinas Dikbudpora diterpa Dugaan Pungli, Bupati Bima Belum Laksanakan Pembinaan

"Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya," ungkap di Pasal 39.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah