Sama halnya dengan Polri yang terikat aturan di UU Kepolisian. Hal itu tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis," ucap Pasal 28 ayat (1).
Baca Juga: Profil Tiga Orang Pejabat Gubernur NTB yang Diusulkan DPRD NTB ke Kemendagri
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih," ujar ayat (2).
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," tutur ayat (3) menambahkan.***