JURNAL SUMBAWA - Seorang pria di Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan polisi Rabu 29 Mei 2024. Pasalnya, pria tersebut diduga miliki narkoba jenis sabu
Diketahui, pengedar sabu tersebut berinisial MD (38) warga Desa Kore Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima diringkus dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 12,50 gram siap edar. MD diciduk pihak kepolisian dari Tim Opsnal Satreskoba Narkoba Polres Bima.
Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah. SH., mengungkapkan, bahwa MD sering melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Sanggar.
Baca Juga: Polres Bima Ungkap 15 Kasus Narkoba dan Tetapkan 20 Orang Tersangka
Saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MD, tim Satresnarkoba berhasil menyita 10 pocket dan 1 pocket ukuran besar narkoba jenis sabu dengan berat 12,50 gram.
"Narkoba jenis sabu ini sudah siap diedarkan," kata Iptu Ferdiansyah
Ferdiansyah mengungkapkan, MD diamankan sesuai dengan UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Saat ini terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu tersebut diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.***