Setelah melaporkan Kamaruddin Simanjuntak atas dugaan kasus pencemaran nama baik, Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih yang biasa disapa dengan ANS Kosasih kini menjadi sorotan.
Pada tanggal 8 Agustus 2023 tepat dengan terbebasnya Ferdy Sambo dari hukuman mati, Kamaruddin Simanjuntak dinyatakan resmi menjadi tersangka atas laporan yang ajukan oleh ANS Kosasih.
Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik setelah ia mengungkap beberapa fakta negatif terkait ANS Kosasih sebagai upaya pembelaan anak dan istri kosasih.
Sebelumnya istri ANS Kosasih Rina Lauwy meminta bantuan hukum kepada Kamaruddin Simanjuntak karena ia diduga mengalami KDRT hingga ditelantarkan oleh sang suami.
Dalam kasus ini terdapat beberapa kejanggalan mulai dari tidak adanya alat bukti hingga tidak ada keterangan dari pihak istri dan anak ANS Kosasih.
Baca Juga: DPRD NTB Umumkan Pemberhentian Gubernur NTB, Tiga Nama Penjabat Sudah Diusulkan ke Kemendagri
Hingga beberapa pihak berasumsi bahwa kasus ini sengaja dibuat sebagai pengalihan isi soal diskon hukuman Ferdy Sambo Cs.
Rina juga menyatakan bahwa sebelumnya ia juga telah membuat laporan ke pihak kepolisian terkait apa yang ia alami namun dihentikan oleh pihak kepolisian.***