Resmi Dilaporkan Ke Dewas, Diduga Pimpinan KPK Terlibat Pemerasan Terhadap Menteri Pertanian SYL

- 5 Oktober 2023, 20:30 WIB
Resmi Dilaporkan Ke Dewas, Diduga Pimpinan KPK Peras Menteri Pertanian SYL
Resmi Dilaporkan Ke Dewas, Diduga Pimpinan KPK Peras Menteri Pertanian SYL /Antara/

JURNAL SUMBAWA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kasus korupsi suap dilingkup Kementan. Namun, pimpinan KPK diduga telah terlibat pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Limpo (SYL) dan kini dilaporkan ke Dewas KPK.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dengan kasus suap dilingkup Kementan, dan KPK juga telah melakukan penggeledahan dikediaman SYL itu.

Pimpinan KPK dilaporkan terkait dugaan pemerasan terhadap Menpan. Hal itu mencuat karena beredarnya surat panggilan dari Polda Metro Jaya terhadap dua ajudan SYL.

Baca Juga: Satu-satunya Pemimpin Perempuan di NTB, Harta Kekayaannya Ditaksir Rp14 Miliar

Surat Polda Metro Jaya pemanggilan untuk kedua ajudan SYL tersebut bernomor B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus, yaitu Panji Harianto dan Heri yang tertanggal 25 Agustus 2023. Keduanya diminta menghadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023.

Surat pemanggilan terhadap dua ajudan SYL, berisikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Namun didalam surat itu tidak disebutkan siapa sosok pimpinan KPK yang beredar isunya diduga terlibat dalam pemerasan itu.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Lutfi Dipanggil Kembali KPK Terkait Kasus Korupsi

Dari isu pimpinan KPK terlibat pemerasan dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tengah menguap ke publik. Dewas KPK belum mengambil langkah setelah kabar pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK beredar.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x