Mantan Walikota Bima Muhammad Lutfi Resmi Ditahan KPK

- 5 Oktober 2023, 21:38 WIB
Mantan Walikota Bima Muhammad Lutfi Resmi Ditahan KPK
Mantan Walikota Bima Muhammad Lutfi Resmi Ditahan KPK /Tangkap layar/

JURNAL SUMBAWA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka mantan walikota bima Muhammad Lutfi atas dugaan kasus pengadaan Barang dan Jasa serta gratifikasi.

Penahanan mantan walikota bima oleh KPK tersebut berlangsung pada Kamis 5 Oktober 2023 pada malam hari sekitar pukul 9:17 WIB yang diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Penahan terhadap walikota bima dimulai sejak 5 Oktober hingga 24 Oktober 2023 mendatang, terlihat Lutfi memakai baju KPK.

Baca Juga: Terima Duit! Penyusunan Proyek Puluhan Miliar Hingga Tunjuk Kontraktor Sepihak, Bukti Menguat Ke Lutfi

Dijelaskan, Lutfi telah menerima sejumlah uang terhadap pengerjaan berbagai proyek di Kota Bima yang bermula ketika Lutfi diangkat menjadi Wali Kota Bima periode 2018-2023.

Lutfi, sebelumnya telah berkongsi dengan salah satu anggota keluarga atas pengkondisian proyek dilingkup Kota Bima ditahun 2019.

KPK menduga, Lutfi merancang dokumen mengenai proyek yang dikerjakan di Dinas PUPR Bima dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima.

Baca Juga: Resmi Dilaporkan Ke Dewas, Diduga Pimpinan KPK Terlibat Pemerasan Terhadap Menteri Pertanian SYL

Dia diduga kemudian meminta sejumlah pejabat untuk menyusun daftar proyek yang memiliki anggaran besar. "Penyusunan diduga dilakukan di rumah dinas Lutfi," kata Firli Bahuri Kamis 5 Oktober 2023.

Firli Bahuri mengungkapkan, penetapan terhadap Lutfi terkait dengan daftar proyek yang disusun, dan itu diduga memiliki anggaran mencapai puluhan miliar Rupiah.

KPK menduga Lutfi kemudian secara sepihak langsung menentukan kontraktor yang akan menggarap proyek-proyek tersebut.

Baca Juga: Satu-satunya Pemimpin Perempuan di NTB, Harta Kekayaannya Ditaksir Rp14 Miliar

Beberapa proyek yang diduga sudah diatur adalah proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri dan pengadaan listrik dan penerangan jalan di perumahan Oi,Foo.

Lebih lanjut Firli mengungkapkan, lelang proyek tetap dijalankan, namun hanya sebagai formalitas saja.

Sebenarnya, kata dia, para pemenang proyek diduga sudah dipilih meskipun tidak memenuhi kualifikasi, dan atas penunjukan itu, Lutfi diduga menerima uang mencapai Rp 8,6 miliar.

Firli mengatakan penyetoran diduga dilakukan melalui rekening orang-orang kepercayaan dan keluarga Lutfi.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Lutfi Dipanggil Kembali KPK Terkait Kasus Korupsi

"Ada juga dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang dari pihak lain dan penyidik akan terus melakukan pendalaman atas hal tersebut," kata Firli.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah