Dugaan Praktek KN, 16 Orang Beserta Presiden Jokowi Dilaporkan ke KPK

- 25 Oktober 2023, 11:28 WIB
Dugaan Praktek KN, 16 Orang Beserta Presiden Jokowi Dilaporkan ke KPK
Dugaan Praktek KN, 16 Orang Beserta Presiden Jokowi Dilaporkan ke KPK /

JURNAL SUMBAWA - Dugaan Kolusi dan Nepotisme atas kepentingan pencalonan presiden dan wakil presiden, sebanyak 16 orang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk Presiden Jokowi.

Pelaporan Kolusi dan Nepotisme tersebut atas dugaan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, Gibran, Kaesang dan juga ketua MK Anwar Usman.

Tak hanya itu, selain dari orang-orang terdekat Jokowi, sejumlah nama lain juga itu terseret.

Baca Juga: Pengedar Narkoba di Kabupaten Bima Teriaki Maling Saat Diringkus Polisi

Dugaan Kolusi dan Nepotisme dilaporkan oleh tim pembela Demokrasi Indonesia dan Persatuan Advokat Nusantara ke KPK pada Senin 23 Oktober 2023.

Terlapor adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Prinsipal pemohon uji materi di MK, Almas Tsaqibbirru, dan kuasa hukum pemohon uji materi, Arif Suhadi, serta delapan hakim konstitusi lainnya juga dilaporkan, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, M Guntur Hamzah, Manahan M Sitompul, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih, serta Panitera Pengganti I Made Gede Widya Tanaya.

Erick S Paat usai melaporkan dugaan praktek Kolusi dan Nepotisme ke KPK di Jakarta, mengungkapkan, pihap pembela terhadap laporan tersebut terdiri dari TPDI dan Persatuan Advokat Indonesia Nusantara.

Baca Juga: SYL Ditahan KPK! NasDem Pertanyakan Integritas KPK yang Buka-buka'an Soal Aliran Dana

Erick menuturkan, kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antara penyelenggara negara atau penyelenggaraan negara yang merugikan orang lain bangsa dan negara.

Adapun nepotisme merupakan setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroni di atas kepentingan masyarakat bangsa.

Pihaknya, lanjut Erick, telah mengetahui adanya praktek Nepotisme dalam menentukan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Sebab, penentuan batas usia tersebut diduga memiliki kepentingan secara kekeluargaan. Sedangkan diketahui, bahwa Jokowi dan Anwar Usman serta Gibran dan Kaesang adalah satu keluarga.

Baca Juga: Mantan Walikota Bima Muhammad Lutfi Resmi Ditahan KPK

”Kaitannya adalah Presiden dengan Anwar (Ketua MK) itu ipar. Gibran yang juga putra Presiden hubungannya adalah keponakan Ketua MK. Ketua Umum PSI Kaesang hubungannya dengan Ketua MK juga keponakan dengan paman,” kata Erick.

"Majelis Hakim seharus undur diri, jangan putuskan itu jika memiliki hubungan kekeluargaan," ungkapnya.

Presiden juga tidak menyatakan dan meminta Ketua MK mundur. Hal itu diduga menyebabkan adanya benturan kepentingan. Pihaknya melihat ada unsur kesengajaan yang dibiarkan dalam penanganan perkara di MK.

Kaitannya adalah Presiden dengan Anwar (Ketua MK) itu ipar. Gibran yang juga putra Presiden hubungannya adalah keponakan Ketua MK. Ketua Umum PSI Kaesang hubungannya dengan Ketua MK juga keponakan dengan paman.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Lutfi Dipanggil Kembali KPK Terkait Kasus Korupsi

Terkait hakim konstitusi dan panitera MK yang juga dilaporkan ke KPK, Erick mengatakan, hakim-hakim tersebut seharusnya mengetahui minimal menyuarakan. Walaupun mereka anggota majelis, ketika mereka mengetahui pemimpinnya memiliki hubungan kerabat, harusnya menyampaikan bahwa hal itu tidak bisa.

”Kalau pemimpin saja sudah melanggar hukum, siapa yang mau didengar. Bagaimana negara ini mau bersih dari permasalahan hukum. Laporan sudah diterima KPK. Kita tunggu saja tindak lanjutnya,” kata Erick.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah