Dilaporkan ke DKPP, Hasyim Asy'ari Diputuskan Melanggar Etik

- 5 Februari 2024, 15:17 WIB
Dilaporkan di DKPP, Hasyim Asy'ari Diputuskan Melanggar Etik
Dilaporkan di DKPP, Hasyim Asy'ari Diputuskan Melanggar Etik /Antara/

JURNAL SUMBAWA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari diputuskan melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

"Terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ungkapnya kata Majelis Hakim Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Heddy Lugito pada Senin, 5 Februari 2024.

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari dilaporkan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Baca Juga: Debat yang Ke Lima Calon Presiden 2024: KPU Tetapkan 8 Tema di Debat Terkahir

Tak hanya ketua KPU, namun anggota KPU lainnya juga ikut dilaporkan diantaranya: Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

"Bukan hanya ketua KPU Hasyim Asy'ari, tapi anggotanya juga ikut dilaporkan," ungkapnya.

Ketua KPU beserta Komisioner lainnya di dalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.

Baca Juga: Bukan Barang Bekas, Ini Mobil Suzuki Maruti Alto 800 Harga Rp70 Jutaan

Hal itu termuat didalam keterangan tertulis DKPP, para pengadu menganggap itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x