Fiks! Masa Jabatan Kades 8 Tahun, Segini Gaji Kades dan Aparatur Desa

- 7 Februari 2024, 16:07 WIB
Wakil ketua DPR RI Ahmad Baidowi
Wakil ketua DPR RI Ahmad Baidowi /Saved situs resmi DPR RI/

Adapun tunjangan yang diterima oleh kepala desa, yakni tanah pengelolaan desa. Sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 11 tahun 2019 pasal 100, dana pengelola desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan paling sedikit 70% untuk belanja desa dan 30% untuk gaji hingga tunjangan pemerintah desa.

Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.

Baca Juga: Jalin Hubungan Terlarang Sebar Video Pacar yang Tak Senonoh, Pemuda di Bima Ditangkap Polisi

Dalam kesepakatan tersebut, salah satu poin yang direvisi yakni masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

"Badan Legislasi DPR dan Kemendagri telah menerima dan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode," kata Baleg DPR Achmad Baidowi pada Selasa 6 Februari 2024.

"Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," sambungnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah