Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun, UU Desa Sudah di Revisi

- 7 Februari 2024, 11:31 WIB
Wakil ketua DPR RI Ahmad Baidowi
Wakil ketua DPR RI Ahmad Baidowi /Saved situs resmi DPR RI/

JURNAL SUMBAWA - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah menerima aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan adanya revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Salah satu poin krusial yang disepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang semulanya Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa menuntut masa jabatan 9 tahun.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.

Wakil ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima atas desakan Asosiasi Kepala Desa dan Petangkat Desa untuk merevisi UU tentang desa yang berkaitan dengan masa jabatan Kepala Desa.

Baca Juga: Pembalakan Liar! 2 Orang Ditetapkan Tersangka Termasuk Sang Supir, Polisi Menyita Barang Bukti Lainnya

“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR. Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” katanya saat diwawancarai Parlementaria, Senin (05/02) malam.

“Nah baru saja Panja sudah selesai hari ini sekarang ini sedang merumuskan materi dari UU desa. Dan Insya Allah malam ini juga akan diputuskan dan mudah-mudahan selesai sehingga target pengesahan UU di masa sidang ini bisa terealisasi,” Lanjut Achmad.

Disisi lain, Setelah melalui pembahasan secara mendalam, dinamis, dan demokratis, Panja pembahasan RUU Desa, secara musyawarah mufakat memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut: Pertama Penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa.

Baca Juga: Penyelenggara Pemilu Dianggap Tak Netral, Caos dan Tragedi 1998 Akan Terulang

Halaman:

Editor: Adhar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x