JURNAL SUMBAWA - Penyelenggara pemilu pada Pemilu Serentak 2024 dianggap tidak netral. Pasalnya, berbagai civitas akademik di seluruh Indonesia menyatakan kekecewaan terhadap penyelenggaraan pemilu 2024.
Penyelenggara pemilu dianggap tidak netral dikarenakan tidak pernah menindak pelanggaran yang dilakukan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Bahkan, kritikan kritikan yang dilontarkan kaum akademik tidak dihiraukan dan tidak ditanggapi secara serius.
Baca Juga: Urutan Surat Suara yang Harus Dihitung Sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023
"Tidak pernah ditanggapi secara serius kritikan dari kaum akademik," kata Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) 1998 Yati Andryani Senin 5 Februari 2024.
Menurut Yati, dilihat dari sejarah demonstrasi yang paling besar adalah dimasa 1998, hal ini bisa terulang bila pemerintah tidak mendengar suara rakyat dan Kampus.
Yati mencontohkan sikap pemerintah yang tidak menanggapi secara serius kritikan dari civitas Akademik. Bahkan, Presiden Joko Widodo hanya meresponsnya dengan menyatakan kritik-kritik ini bagian dari hak demokrasi.
Baca Juga: Bawaslu Ajak Masyarakat Awasi Pemilu, Herwyn: Pemilu Harus Berintegritas dan Bermartabat
Yati juga membantah tudingan bahwa kritikan yang datang dari civitas akademik merupakan kritikan yang mendukung salah satu pasangan calon presiden.