Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun, UU Desa Sudah di Revisi

- 7 Februari 2024, 11:31 WIB
Wakil ketua DPR RI Ahmad Baidowi
Wakil ketua DPR RI Ahmad Baidowi /Saved situs resmi DPR RI/

Lalu Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades, Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan, Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa, Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

Hasil Panja kemudian secara resmi disepakati oleh seluruh 9 Fraksi di Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas .

Disisi lain, Pada hari yang berbeda Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menyebut telah disepakati masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun, maksimal dua periode.

Baca Juga: Beli Sabu Antar Kota, Pengedar Sabu Dikerangkeng Polisi dengan Barang Bukti 3,85 Gram Sabu

"Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," kata Achmad kepada wartawan, Selasa (06/02).

Meski sudah ada kesepakatan antara DPR dengan Pemerintah, namun revisi UU desa belum bisa disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Selasa (06/02). Ketua DPR Puan Maharani mengatakan RUU itu masih perlu melalui proses persetujuan tingkat II antara DPR dan pemerintah.***

 

Halaman:

Editor: Adhar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah