Lalu Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades, Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan, Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa, Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.
Hasil Panja kemudian secara resmi disepakati oleh seluruh 9 Fraksi di Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas .
Disisi lain, Pada hari yang berbeda Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menyebut telah disepakati masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun, maksimal dua periode.
Baca Juga: Beli Sabu Antar Kota, Pengedar Sabu Dikerangkeng Polisi dengan Barang Bukti 3,85 Gram Sabu
"Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," kata Achmad kepada wartawan, Selasa (06/02).
Meski sudah ada kesepakatan antara DPR dengan Pemerintah, namun revisi UU desa belum bisa disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Selasa (06/02). Ketua DPR Puan Maharani mengatakan RUU itu masih perlu melalui proses persetujuan tingkat II antara DPR dan pemerintah.***