Fiks! Masa Jabatan Kades 8 Tahun, Segini Gaji Kades dan Aparatur Desa

- 7 Februari 2024, 16:07 WIB
Wakil ketua DPR RI Ahmad Baidowi
Wakil ketua DPR RI Ahmad Baidowi /Saved situs resmi DPR RI/

JURNAL SUMBAWA - Masa jabatan Kades diperpanjang 8 tahun atau maksimal 2 Periode. Revisi Undang-undang tentang Desa tersebut dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lalu berapakah gaji Kepala Desa serta perangkat nya bila masa jabatan kades menjadi 8 tahun?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan juga telah mengatur besaran gaji kades.

Baca Juga: Kecelakaan Helikopter, Mantan Presiden Tewas Tiga Penumpang Lainnya Mengalami Cedera

Pada pasal 81 ayat 2(a) tertulis besaran penghasilan tetap yang diterima kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.

Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok PNS golongan II/A.

Untuk perangkat desa lainnya, besaran gaji yang diterima paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A.

Baca Juga: Tiga Bandar Sabu Dikarengkeng Dengan Barang Bukti 15, 94 gram Sabu

Penghasilan tetap yang diterima kepala desa hingga perangkat desa ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x