KPU Bima, Menetapkan Pemungutan Suara Susulan di Kecamatan Parado Pasca Kerusuhan Terjadi

- 22 Februari 2024, 10:52 WIB
KPU Bima, Menetapkan Pemungutan Suara Susulan di Kecamatan Parado Pasca Kerusuhan Terjadi
KPU Bima, Menetapkan Pemungutan Suara Susulan di Kecamatan Parado Pasca Kerusuhan Terjadi /Ahmad D/

JURNAL SUMBAWA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menetapkan pemungutan suara susulan pasca kerusuhan yang terjadi di Kecamatan Parado Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berdasarkan penetapan KPU Kabupaten Bima, pelaksanaan pemungutan suara susulan akan dilaksanakan pada 24 Februari mendatang.

Hal itu tertuang dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima Nomor 705 Tahun 2024.

Baca Juga: Pemilu di Daerah, Kotak Suara di 14 TPS Dibakar di Empat Desa

"Ia benar, telah diputuskan akan dilaksanakan pemungutan suara susulan yang dijadwalkan pada 24 Februari mendatang," jawabnya Komisioner KPU Rizal Mukhlis melalui chat whatshap Kamis 22 Februari 2024.

Menurutnya, berdasarkan pasal 8O ayat (1) peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pelaksanaan Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Baca Juga: Warga Dompu Memanas Tolak PSU, Bawaslu Dompu Terindikasi Lakukan Kecurangan

Pelaksanaan pemungutan suara ulang
disebabkan terjadi kerusuhan yang cukup merata dan berdampak pada pembakaran Logistik Pemilu 2O24 di Wilayah Kecamatan Parado ketika dilaksanakannya Penghitungan Suara.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x