Diskriminalisasi Mahasiswa, Polres Bima Akan Diperiksa Divpropam Polri

22 Mei 2022, 06:15 WIB
Diskriminalisasi Mahasiswa, Polres Bima Akan Diperiksa Divpropam Polri /

JURNAL SUMBAWA - Tindakan yang dilakukan oleh pihak Kapolres Bima dalam membubarkan paksa aksi yang dilakukan oleh mahasiswa Bima NTB tepatnya di Monta dianggap tindakan yang mencederai konstitusi.

Oleh karena itu, Massa aksi yang tergabung dalam Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Nusa Tenggara Barat (Hipma NTB) Jakarta menggeruduk gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis 19 Mei 2022

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh puluhan pemuda dan mahasiswa di Mabes Polri tersebut meminta Kapolda NTB dan Kapolres Bima agar dicopot.

Baca Juga: Diduga HMS Hadirkan Traktor 4 Roda Dengan Mahar 30 Juta di Bima NTB

Permintaan pencopotan masa aksi tersebut itu bukan tak beralasan melainkan ada tindakan dari pihak Polres Bima melakukan tindakan represif dan kriminalisasi terhadap 10 aktivis dan mahasiswa yang sedang menggelar unjuk rasa

10 aktivis dan mahasiswa itu ditahan buntut pembubaran paksa aksi demonstrasi dan blokade jalan di Monta Selatan Kabupaten Bima, NTB selama 4 hari berturut-turut dan dianggap telah mengganggu pengguna jalan.

Penahanan 10 mahasiswa ini dialihkan ke Polda NTB dengan alasan keamanan dan Ruang Tahanan di Polres Bima penuh.

Baca Juga: Pasca Demo, Pemuda di Bima Nusa Tenggara Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Baru-baru ini kegiatan unjuk rasa massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Monta yang menuntut perbaikan infrastruktur jalan di Kec. Monta Kab. Bima pada tanggal 11 Mei 2022 dibubarkan secara paksa oleh Polresta Bima," jelas Koordinator Aksi, Abdul Muis dalam keterangannya, Kamis 19 Mei 2022

"Tindakan represif dan upaya kriminalisasi 10 aktivis/mahasiswa yang dilakukan oleh kapolres Bima di bawah kepemimpinan AKBP Heru Sasongko adalah tindakan melawan Undang-Undang," jelas Koordinator Aksi Abdul Muis.

Sementara itu, lanjut Koordinator Aksi Abdul Muis, mereka juga meminta Kapolda NTB dicopot karena seakan-akan melegitimasi tindakan Kapolres Bima.

Baca Juga: Sebanyak 10 Desa di Bima dan 63 Desa di Sumbawa Dikategorikan Tertinggal

"Mabes Polri segera mencopot Djoko Purwanto selaku Kapolda NTB karena telah melegitimasi tindakan brutal Kapolres Bima," jelas Koordinator Aksi Abdul Muis.

Di sisi lain, mereka juga menuntut agar 10 aktivis mahasiswa-mahasiswa yang kini dijadikan tersangka dan ditahan supaya dibebaskan.

"Meminta Mabes Polri untuk segera membebaskan 10 aktivis mahasiswa Bima yang ditangkap secara paksa oleh Kapolres Bima dan di bawa ke Kapolda NTB," ungkapnya.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pencabulan, Warga Melakukan Aksi Pengerusakan Rumah di Bima NTB

Terkait itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K. , menyebut Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri akan memeriksa AKBP Heru soal permintaan masyarakat itu.

"Ya pemeriksaan Kapolres Bima tentunya nanti akan ditangani oleh polres setempat," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri kepada wartawan, dikutip dari Jumat 20 Mei 2022

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menyebut Polri dalam hal ini akan melakukan pengecekan soal adanya aduan masyarakat itu.

"Pasti dilakukan pengecekan alasan kenapa ada sekelompok masyarakat yang meminta (pencopotan). Pasti akan didalami terlebih dahulu," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri.

Baca Juga: Kalahkan Torino, AS Roma Jaga Momentum Jelang Final Europa Conference League

Kabag Penum Divisi Humas Polri menerangkan Mabes Polri akan terbuka terkait dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh anggotanya.

"Kalau kami prinsipnya semua informasi dari masyarakat pasti akan ditindaklanjuti, dengan adanya informasi itu apalagi disampaikan secara langsung tentunya temen-temen dari Propam, dari fungsi pengawasan pasti akan menindaklanjuti hal tersebut," tegas Kabag Penum Divisi Humas Polri.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler