Pemilu Berkualitas! Pungut Hitung 14 Februari 2024, Bawaslu Himbau Tolak Politik Uang

12 Februari 2024, 07:52 WIB
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmasi dan Humas saat turun lapangan bertemu dengan anggota KPPS di Kecamatan Bolo /

JURNAL SUMBAWA - Dalam menjaga pemilu berkualitas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Parmasi dan Humas mengingatkan masyarakat untuk Tolak Politik Uang dalam menghadapi Pungut Hitung 14 Februari 2024.

Selain itu, dalam patroli masa tenang di Kecamatan Bolo, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmasi dan Humas itu menyambangi KPPS saat membagikan C. Pemberitahuan di empat desa.

Ia mengingatkan agar KPPS selalu memperhatikan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat, juga menghimbau KPPS terhadap sisa C. Pemberitahuan agar tidak disalah gunakan.

Baca Juga: Revisi Undang-Undang Desa Tinggal Tunggu Pengesahan, Namun Banyak Poin Yang di Tolak!

"Sisa C. Pemberitahuan jangan sampai disalah gunakan oleh kepentingan oknum-oknum tertentu," ungkapnya Mulyadin saat memberikan pengarahan KPPS di Kecamatan Bolo Minggu 11 Februari 2024.

Katanya, surat pemberitahuan formulir Model C. Pemberitahuan-KPU harus di dokumentasi berupa foto atau video yang disimpan sebagai arsip dan disampaikan kepada PPS bersamaan dengan rekapitulasi pengembalian formulir Model C. Pemberitahuan-KPU.

Mulyadin berharap KPPS untuk memberikan akses kepada PTPS dalam hal pengawasan surat pemberitahuan formulir Model C. Pemberitahuan-KPU baik yang terdistribusi maupun yang tidak terdistribusi.

Baca Juga: Apel Siaga, Bawaslu Ingatkan Jajaran Intensifkan Patroli Pengawasan di Tahapan Masa Tenang Pemilu 2024

"Rekapitulasi, formulir Model C. Pemberitahuan-KPU baik yang
terdistribusi maupun yang tidak terdistribusi) yang disampaikan kepada PPS, paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara pukul 17.00 waktu setempat," bebernya.

Selain itu, Koordiv. P2H Bawaslu Kabupaten Bima ini juga mengingatkan warga untuk tidak nyoblos lebih dari dua kali.

Kemudian ia mengajak agar masyarakat untuk bersama-sama mengawasi Pemilu 2024 yang berlangsung. Bila terdapat pemilih yang dinyatakan sudah Tidak Memenuhi Syarat sebagai pemilih (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, Dicabut Hak pilih berdasarkan
putusan pengadilan) tetapi masih belum ditandai dalam Daftar Pemilih Tetap.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler