Curi Gallon dan Handphone, Dibekuk Polisi

- 4 Maret 2021, 06:05 WIB
Terduga pelaku dan barang bukti hasil curian
Terduga pelaku dan barang bukti hasil curian /Polres Dompu/Hujaifah

Wartasumbawa.com – Polsek Woja kembali mengamankan pria berinisial BR yang diduga melakukan pencurian di rumah Nurlaila, warga Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu pada, Rabu 3 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 Wita.

BR diduga telah mencuri barang milik korban, satu unit handphone dan satu buah gallon sesuai dengan laporan polisi yang kemudian ditangkap di rumahnya di Desa Matua, Kecamatan Woja.

Dari keterangan korban, sebelum dirinya meninggalkan rumah menuju Desa Mumbu, Senin 22 Februari 2021 sekitar pukul 03.00 Wita, ia pastikan pintu rumah, jendela dan lainya dalam keadaan terkunci.

Baca Juga: Menang Telak, Juventus Berada di Posisi Ketiga Koleksi 49 Poin Beda 7 Poin dengan Inter Milan

Namun, saat korban pulang, ia mendapati kondisi rumahnya berantakan. Korban pun kemudian memeriksa barang-barang miliknya. Setelah diperiksa, ternyata yang hilang satu unit handphone Nokia 105 dan satu buah galon. Atas kejadian tersebut, korban lalu melaporkan tindakan pencurian ke Polsek Woja.

Baca Juga: Simak 99 Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat, Tak Tercatut Nama SBY

Kapolsek Woja, memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kasus tersebut. Setelah mengumpulkan informasi, petugas mendapati kalau barang milik korban digasak oleh terduga pelaku.

Aparat pun mendatangi rumah dan langsung mengintrogasi terduga pelaku. Dihadapan anggota, terduga mengakui perbuatannya. Sementara barang bukti curiannya sudah dia jual.

Baca Juga: Gubernur Lampung Paparkan Inovasi dalam Membangun Provinsi Lampung pada Tim Penilai PPD 2021

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: Polres Dompu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah