Gelar Operasi Yustisi, Polsek Woja Jaring 32 Pelanggar

- 8 Maret 2021, 22:05 WIB
Polisi saat menggelar operasi Yustisi di Dompu
Polisi saat menggelar operasi Yustisi di Dompu /Polres Dompu/Hujaifah

Wartasumbawa.com – Polsek Woja menggelar operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin hukum terhadap para pelanggar protokol kesehatan (Prokes), Senin, 8 Maret 2021.

Operasi Yustisi tersebut dilakukan di jalan lintas Sumbawa-Bima, Desa Nowa, Kecamatan Woja   Dompu dan dimulai sejak pukul. 08.00 hingga selesai sekitar pukul 10.00.

Setidaknya sebanyak 32 orang warga terjaring dalam operasi Yustisi, diantaranya tidak menggunakan masker. 18 orang dari Kecamatan Woja, 3 orang dari Kecamatan Dompu, 7 orang dari Kecamatan Pekat, 2 orang dari Kecamatan Manggelewa serta 2 orang dari warga asal Kabupaten Bima.

Baca Juga: Mahasiswa Segera Divaksinasi Covid-19

Pelanggar langsung diberikan sanksi berupa push up di tempat, membaca surat-surat pendek Al-qur'an dan menghafal Pancasila dan diberikan himbauan untuk tetap menerapkan prokes.

Usai diberikan sanksi, mereka juga dihadiahkan masing-masing satu set masker, dipakaikan langsung di tempat itu juga.

Baca Juga: Kemenkumham dan Pemprov NTB Jalin Kerjasama Dalam Bidang Haki

Kapolsek Woja mengingatkan agar warga tidak menganggap Covid-19 sudah berakhir. Bahkan saat ini telah muncul Corona varian baru yakni Covid-B117 yang tidak kalah berbahayanya.

Kapolsek menambahkan, hal itu mengacu pada Inpres nomor 6 tahun 2020, Maklumat Kapolri tahun 2020, Surat edaran gubernur NTB nomor 360-112-BPBD-NTB-2021 dan Perda nomor 7 tahun 2020 tentang penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: Polres Dompu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x