3.Mendesak DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima untuk segera menetapkan harga bawang merah, baik di tingkat petani maupun ditingkat konsumen, melalui Peraturan Daerah. Kebijakan penetapan harga bawang merah ini merupakan amanat Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdangan.
Baca Juga: Salman Khan Tidak Akan Hadiri Pernikahan Katrina Kaif dan Vicky Kaushal, Sakit Hati?
Penetapan harga pada tingkat petani, sebagai pedoman pembelian Pemerintah dan penetapan harga pada tingkat konsumen sebagai pedoman bagi penjualan Pemerintah. Hal ini dilakukan untuk melindungi pendapatan petani, daya beli petani dan mencegah atau mengendalikan gejolak harga bawang merah serta menjaga keterjangkauan konsumen terhadap pangan (bawang merah).
4.Mendesak Pemerintah daerah Kabupaten Bima dan Perum Bulog untuk segera membeli bawang merah di tingkat petani sekarang juga. Langkah ini dapat menjawab keresahan petani bawang merah di Kabupaten Bima yang mengalami kesulitan mengakses pasar. Pembelian dilakukan tentu dengan harga yang menguntungkan petani.
5.Mendesak Pemerintah (Kementerian Pertanian) untuk segera membeli Bawang Merah di Kabupaten Bima melalui Toko Tani Indonesia (TTI). Jika Menteri Pertanian dapat memanfaatkan Toko Tani Indonesia (TTI) sebanyak 3.655 yang telah tersebar di 31 Provinsi, maka keresahan petani Bawang Merah di Kabupaten Bima yang tengah sulit mengakses pasar akan terjawab.
6. Mendesak Pemerintah Daerah untuk Segera Melakukan Asuransi Pertanian, lebih Khusus pada Petani Bawang Merah. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Undang- undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
Undang-undang ini meperkenalkan asuransi pertanian untuk membantu petani yang mengalami gagal panen akibat bencana alam, seperti musibah banjir, kekeringan, atau serangan OPT dan lain-lain. Karena bagaimanpun, petani bawang merah membutuhkan perlindungan dari gagal panen, mengingat usaha pertanian merupakan usaha yang dapat menyerap tenaga kerja terbanyak dan dapat mewujudkan ketahanan pangan, baik ditingkat daerah maupun nasional.
7. Mendesak pemerintah daerah Kabupaten Bima untuk berkoordinasi dengan lembaga penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ada di Bima. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka memastikan program KUR dapat dinikmati atau dirasakan secara langsung oleh masyarakat, terutama masyarakat petani. Karena petani juga memerlukan bantuan dana bagi pengembangan usahanya, mengingat para petani di Kabupaten Bima pada umumnya mengalami kendala dalam mendapatkan modal untuk mengembangkan usaha pertaniannya.
8. Meminta Otorita Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengaudit lembaga penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ada di Bima. Karena penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dilakukan oleh lembaga penyalur yang ada di Bima diduga banyak menyalahi aturan dan penggunaanya hanya dinikmati oleh orang-orang tertentu saja.