Tanggapi Gubernur NTB Soal Penangguhan Mahasiswa yang Ditangkap, Pemkab Bima: Pemda Tidak Bisa Intervensi

- 18 Mei 2022, 19:25 WIB
Tanggapi Gubernur NTB Soal Penangguhan Mahasiswa yang Ditangkap, Pemkab Bima: Pemda Tidak Bisa Intervensi
Tanggapi Gubernur NTB Soal Penangguhan Mahasiswa yang Ditangkap, Pemkab Bima: Pemda Tidak Bisa Intervensi /Instagram/@Zulkieflimansyah/

JURNAL SUMBAWA - Pemerintah Kabupaten Bima, NTB menanggapi pernyataan Gubernur Zulkieflimansyah yang meminta 10 mahasiswa yang ditahan untuk segera diajukan proses penangguhan.

Pemkab Bima mengatakan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap 10 mahasiswa tersebut merupakan kewenangan aparat kepolisian.

Bahkan, Pemerintah Kabupaten Bima sekalipun tidak bisa mengintervensi proses hukum terhadap 10 mahasiswa yang ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polres Bima itu.

Baca Juga: 10 Mahasiswa Ditangkap Gegara Demo, Gubernur NTB Minta Bupati Bima Segera Ajukan Proses Penangguhan

“Penahanan tersebut merupakan kewenangan aparat kepolisian dan pemerintah daerah tidak bisa melakukan intervensi terkait langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat,” kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin kepada JURNAL SUMBAWA, Rabu, 18 Mei 2022.

Lebih lanjut, Suryadin mengatakan Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri bisa saja mengajukan penangguhan penahanan 10 mahasiswa yang ditangkap itu.  Hanya saja, keputusan penangguhan tergantung dari Polres Bima.

“Bisa saja dikoordinasikan dengan pihak Polres tetapi keputusan penangguhan atau tidak tetap menjadi kewenangan Polri,” sambungnya.

Baca Juga: 3 Amalan Hari Jumat dari Nabi Muhammad SAW, Jangan Sampai Terlewat

Sebelumnya, Gubernur NTB Zulkieflimansyah meminta Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penangguhan 10 mahasiswa yang ditahan di Polda NTB.

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x