Diskriminalisasi Mahasiswa, Polres Bima Akan Diperiksa Divpropam Polri

- 22 Mei 2022, 06:15 WIB
Diskriminalisasi Mahasiswa, Polres Bima Akan Diperiksa Divpropam Polri
Diskriminalisasi Mahasiswa, Polres Bima Akan Diperiksa Divpropam Polri /

"Tindakan represif dan upaya kriminalisasi 10 aktivis/mahasiswa yang dilakukan oleh kapolres Bima di bawah kepemimpinan AKBP Heru Sasongko adalah tindakan melawan Undang-Undang," jelas Koordinator Aksi Abdul Muis.

Sementara itu, lanjut Koordinator Aksi Abdul Muis, mereka juga meminta Kapolda NTB dicopot karena seakan-akan melegitimasi tindakan Kapolres Bima.

Baca Juga: Sebanyak 10 Desa di Bima dan 63 Desa di Sumbawa Dikategorikan Tertinggal

"Mabes Polri segera mencopot Djoko Purwanto selaku Kapolda NTB karena telah melegitimasi tindakan brutal Kapolres Bima," jelas Koordinator Aksi Abdul Muis.

Di sisi lain, mereka juga menuntut agar 10 aktivis mahasiswa-mahasiswa yang kini dijadikan tersangka dan ditahan supaya dibebaskan.

"Meminta Mabes Polri untuk segera membebaskan 10 aktivis mahasiswa Bima yang ditangkap secara paksa oleh Kapolres Bima dan di bawa ke Kapolda NTB," ungkapnya.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pencabulan, Warga Melakukan Aksi Pengerusakan Rumah di Bima NTB

Terkait itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K. , menyebut Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri akan memeriksa AKBP Heru soal permintaan masyarakat itu.

"Ya pemeriksaan Kapolres Bima tentunya nanti akan ditangani oleh polres setempat," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri kepada wartawan, dikutip dari Jumat 20 Mei 2022

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menyebut Polri dalam hal ini akan melakukan pengecekan soal adanya aduan masyarakat itu.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah