Diskriminalisasi Mahasiswa, Polres Bima Akan Diperiksa Divpropam Polri

- 22 Mei 2022, 06:15 WIB
Diskriminalisasi Mahasiswa, Polres Bima Akan Diperiksa Divpropam Polri
Diskriminalisasi Mahasiswa, Polres Bima Akan Diperiksa Divpropam Polri /

JURNAL SUMBAWA - Tindakan yang dilakukan oleh pihak Kapolres Bima dalam membubarkan paksa aksi yang dilakukan oleh mahasiswa Bima NTB tepatnya di Monta dianggap tindakan yang mencederai konstitusi.

Oleh karena itu, Massa aksi yang tergabung dalam Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Nusa Tenggara Barat (Hipma NTB) Jakarta menggeruduk gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis 19 Mei 2022

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh puluhan pemuda dan mahasiswa di Mabes Polri tersebut meminta Kapolda NTB dan Kapolres Bima agar dicopot.

Baca Juga: Diduga HMS Hadirkan Traktor 4 Roda Dengan Mahar 30 Juta di Bima NTB

Permintaan pencopotan masa aksi tersebut itu bukan tak beralasan melainkan ada tindakan dari pihak Polres Bima melakukan tindakan represif dan kriminalisasi terhadap 10 aktivis dan mahasiswa yang sedang menggelar unjuk rasa

10 aktivis dan mahasiswa itu ditahan buntut pembubaran paksa aksi demonstrasi dan blokade jalan di Monta Selatan Kabupaten Bima, NTB selama 4 hari berturut-turut dan dianggap telah mengganggu pengguna jalan.

Penahanan 10 mahasiswa ini dialihkan ke Polda NTB dengan alasan keamanan dan Ruang Tahanan di Polres Bima penuh.

Baca Juga: Pasca Demo, Pemuda di Bima Nusa Tenggara Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Baru-baru ini kegiatan unjuk rasa massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Monta yang menuntut perbaikan infrastruktur jalan di Kec. Monta Kab. Bima pada tanggal 11 Mei 2022 dibubarkan secara paksa oleh Polresta Bima," jelas Koordinator Aksi, Abdul Muis dalam keterangannya, Kamis 19 Mei 2022

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x