"Barang bukti ini merupakan hasil perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Andhie Fajar Arianto.***
"Barang bukti ini merupakan hasil perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Andhie Fajar Arianto.***
Editor: Ahmad D