Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum, Mulai dari Senjata Rakitan Hingga Sabu-sabu

- 13 Desember 2022, 07:46 WIB
Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Oleh Kejaksaan Negeri Bima, Mulai Dari Rakitan Hingga Sabu-sabu
Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Oleh Kejaksaan Negeri Bima, Mulai Dari Rakitan Hingga Sabu-sabu /Pemusnahan Barang Bukti yang berlangsung di kantor kejaksaan negeri Bima /

JURNAL SUMBAWA - Pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang dilakukan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Bima Mulai dari Senjata Rakitan hingga narkoba jenis sabu.

Pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan pada Senin 12 Desember 2022 pukul 11:12 yang berlangsung di ruang tahap II Kantor Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bima Andhie Fajar Arianto menjelaskan, pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum ini telah mempunyai kekuatan hukum untuk dimusnahkan

Baca Juga: 3 Fakta Rumah Dinas Wali Kota Blitar di Rampok Gunakan Mobil Plat Merah, Uang Rp400 Juta dan Perhiasan Hilang

Arianto juga mengatakan, kegiatan pemusnahan tersebut turut mengundang, Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi beserta Kasat Narkoba Iptu Tamrin, Kasat Narkoba Polres Bima, Kepala BNN Bima, Kepala Rutan Bima, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bima dan dari perwakilan BPOM Bima.

Barang bukti yang dimusnahkan ini berupa sabu-sabu beserta alat hisap, tramadol, senjata rakitan berupa laras panjang 4 biji, pistol 1 biji, peluru, senjata tajam belati dan keris, anak panah, serta handphone.

Kepala Kejaksaan, Kapolres Bima Kota, Kasat Narkoba Polres Bima, Ketua Pengadilan, Kepala BBN, dan perwakilan BPOM Bima, sebelum memusnahkan barang bukti telah mengawali dengan penandatangan berita acara pemusnahan.

Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok! Sri Mulyani: Ini Akan Berpotensi Pengaruh Inflasi 2023

Pemusnahan barang bukti, senjata api dengan cara di potong, sedangkan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu di blender dan barang bukti lainnya dibakar.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x