JURNAL SUMBAWA - Dugaan maling uang rakyat "korupsi" Rp 36 Miliar di dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Bima yang dinilai merugikan negara, Satreskrim Kapolres Bima lakukan pemeriksaan terhadap Kepala BNI Cabang Bima Muhammad Amir
Tak hanya itu, penyidik Satreskrim Polres Bima juga telah memeriksa sebanyak 600 orang nasabah sebagai peminjam dana KUR di BNI.
"Kami telah lakukan pemeriksaan terhadap nasabah sebanyak 600 orang yang meminjam dana KUR ditahun 2022 lalu," kata Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, kemarin.
Baca Juga: Uang Nasabah 600 Juta Hilang, Pihak Bank BNI Cabang Bima Tak Mau Tanggung Jawab
Kapolres Bima Kota juga mengatakan, dari pemeriksaan 600 orang nasabah BNI Cabang Bima, terdiri dari para petani dan peternak di sejumlah wilayah kabupaten Bima dan juga telah memeriksa eks Kepala BNI Cabang Bima Muhammad Amir maupun sejumlah pegawai lain.
“Terkait kasus dugaan Korupsi dan KUR, keseluruhan yang kami periksa berjumlah 1.634 orang," jelasnya.
Untuk sisa nasabah lain "lanjutnya Kapolres" memang belum diperiksa, dan kami akan meminta keterangannya sebagai saksi terkait kasus ini, termasuk pegawai bank yang mengetahui dalam proses pencairan dana KUR.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi dana KUR telah lama ditangani dan butuh waktu untuk menyelesaikan, karena semua akan dimintai keterangannya terkait hal demikian.