JURNAL SUMBAWA - Bawaslu Kabupaten Bima menghimbau kepada seluruh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) disetiap kecamatan yang ada di Kabupaten Bima supaya tidak mengeluarkan argumentasi sembarangan
Melalui Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH, menegaskan, setiap anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan dilarang mengeluarkan statemen tanpa dilandasi regulasi, karena statemen yang salah akan menjadi Bumerang dan akan dikonsumsi oleh Publik
Abdullah, SH yang biasa disapa "Ebit" saat memimpin rapat evalusi pengawasan Tahapan Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bima, Senin 30 Januari 2023, mengingatkan kepada seluruh Ketua Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bima untuk meningkatkan lagi pemahaman yang berkaitan dengan regulasi Pemilu 2024.
Baca Juga: Soal Pengecekan Anggota Partai Politik, Bawaslu Kota Bima Keluarkan Surat Himbauan
Ia menjelaskan bahwa tahapan pemilu di tahun 2023 hingga 2024 ini banyak yang beririsan. “Jangan sampai kita lebih tahu dari yang diawasi,” kata Abit.
Menurut ebit, dari pengalaman Pemilu dan Pilkada sebelumnya banyak masalah yang muncul pada tahapan Pemuktahiran data, dan besar kemungkinan akan terjadi di pemilu saat ini.
”Kita jangan hanya melirik pelanggaran yang memuat unsur pidananya namun juga penting kita fokus pada pelanggaran admistrasi dan kode etik’’ tegasnya.
Baca Juga: Sipol Sulit Diakses, Bawaslu Kota Bima: KPU Tak Akan Mampu Selesaikan Vermin Tepat Waktu
Dalam kesempatan yang sama Koordinator Divisi Sumbmer Daya Manusia Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Bima, Damrah, M.Pd menyampaikan apresiasi terhadap hasil pengawasan tahapan Pembetukan lembaga ad-hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS)”