JURNAL SUMBAWA - Bawaslu Kota Bima mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh Pejabat daerah terkait pengecekan keanggotaan partai politik pada tanggal 15 Agustus 2022 lalu.
Idhar, S.Sos Selaku Anggota Bawaslu Kota Bima Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan surat himbauan ini sebagai langkah pencegahan.
"Dalam hal melakukan pencegahan yang berkaitan dengan keanggotaan partai politik, Bawaslu Kota Bima sudah mengeluarkan himbauan kepada seluruh pejabat daerah yang ada di Kota Bima sesuai amanat UU No. 7 Tahun 2017 dan tindak lanjut surat himbauan Bawaslu RI nomor 271/PM.00.00/K1/8/2022" Katanya
Baca Juga: Sipol Sulit Diakses, Bawaslu Kota Bima: KPU Tak Akan Mampu Selesaikan Vermin Tepat Waktu
Adapun isi dalam surat himbauan itu pada poin pertama adalah memastikan tidak adanya pencantuman nama pejabat daerah atau pegawai instansi terkait sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik.
Pada poin kedua, bagi pihak-pihak yang merasa keberatan atas pencantuman nama atau data pribadinya sebagai anggota partai politik dapat melaporkan kepada Bawaslu Kota Bima.
Kemudian di poin terakhir, bagi namanya yang dicatut sebagai Anggota partai politik agar mengisi Form Surat Pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik dan melampirkan salinan E-KTP lalu disampaikan pada Bawaslu Kota Bima.
Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Pakar Psikologi Forensik: Ada Dua Motif Pembunuh
Daftar pejabat daerah yang dihimbau adalah Walikota Bima, Kapolres Bima Kota, Dandim 1608 Bima, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima dan Kepala Pengadilan Agama Kota Bima.