Amankan 4 Terduga Tindak Pidana Narkotika, Kasat Narkoba: Pengungkapan Ini Partisipasi Masyarakat

- 31 Januari 2023, 09:23 WIB
Dok. Polresta Mataram
Dok. Polresta Mataram /

Keempat terduga pelaku yang diamankan yakni, MH (34), Mataram, FR (37), Mataram, AB (40), Mataram dan WH (30) asal Jawa Tengah.

Baca Juga: Mahasiswa KKN STISIP Mbojo Bima Adakan Kegiatan Seminar Narkoba di Kelurahan Matakando Kota Bima

"Keempatnya ditangkap dan diamankan berdasarkan bukti yang didapat oleh tim opsnal saat melakukan penggerebekan pada Minggu 29 Januari 2023 lalu, "ucap Yogi.

Atas tindakan keempat tersangka penyidik akan menjerat dengan pasal 114, 112, dan 127 UU narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau rehabilitasi.***

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x