Ditangkap! Pria 49 Tahun Diringkus Polisi Menyimpan Narkoba Jenis Sabu 2,7 Kg

- 11 Desember 2022, 12:25 WIB
Ditangkap! Pria 49 Tahun Diringkus Polisi Menyimpan Narkoba Jenis Sabu 2,7 Kg
Ditangkap! Pria 49 Tahun Diringkus Polisi Menyimpan Narkoba Jenis Sabu 2,7 Kg /Dok. Resnarkoba Polda NTB/

JURNAL SUMBAWA - Seorang Pria yang berumur 49 tahun yang bekerja sebagai supir Truk berinisial W ditangkap Resnarkoba Polda NTB karena memiliki Narkoba jenis sabu hingga mencapai 2,7 kg

Seorang sopir truk antar Provinsi berinisial W warga Dusun Embung Tampat, Desa Masbagek Selatan, Kecamatan Basbagek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil ditangkap oleh Tim Direktorat Resnarkoba Polda NTB dipinggir jalan diwilayah Lombok Timur.

Melalui Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, penangkapan tersangka W di lakukan pada tanggal 23 November 2022 sekitar pukul 17.30 wita dipinggir jalan Desa Rempung Kecamatan Pringgasela, Lotim.

Baca Juga: Modus Minta Tolong! Pelajar di Bima Dijambret Motornya

“Dari pengeledahan berhasil diamankan dari tangan tersangka W sebanyak 29 bungkus besar diduga berisi sabu,” kata Humas Polda NTB Rabu 7 Desember 2022.

Sebelumnya, penangkapan terhadap tersangka yang memiliki Narkoba jenis sabu 2,7 Kg, sebelumnya dilakukan penyelidikan selama sebulan.

Alhasil, dari penyelidikan tersebut, pihak Resnarkoba Polda NTB berhasil menemukan 6 kasus dengan 10 tersangka.

Baca Juga: BP3MI Tindaklanjuti Kasus Kekerasan PMI Asal Dompu di Arab Saudi

“Ada dua kasus yang kami lakukan pengungkapan itu terungkap merupakan jaringan narkoba khususnya jenis sabu dari Sumatera ke Nusa Tenggara Barat,” ungkapnya Direktur Resnarkoba Polda NTB.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x