DJ Joice Challista Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

- 29 Juni 2022, 13:51 WIB
DJ Joice Challista Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
DJ Joice Challista Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara /Instagram/

JURNAL SUMBAWA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Anisa Choirunnisa atau DJ Joice Challista saat pesta sabu pada Senin, 27/06/2022.

 

DJ Joice Challista ditangkap di sebuah kamar Indekos bersama 3 orang temannya di daerah kemang utara, Jakarta Selatan. 

 

Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 klip sabu sisa pakai seberat 0.71 gram, Alat hisap sabu atau Bong serta 10 butir obat psikotropika.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sambangi Ukraina Melalui Polandia, Naik Kereta Api Selama 12 Jam

Wakasat Narkoba Polresetro Jakarta Selatan, Kompol Billy Gustiano Barman menjelaskan bahwa salah seorang dari 4 orang yang diamankan adalah seorang DJ. 

 

"Dimana dikamar kos-kosan tersebut dilakukan penggeledahan terhadap 4 orang tersangka. Dari 4 orang tersangka tersebut salah seorang diantaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ atau Disc Jockey" Ujarnya

Halaman:

Editor: Muhamad Subhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x