JURNAL SUMBAWA - Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma PR., S.I.K., M.H., Sabtu (5/2/2022), melalui press releasenya dengan tegas menyangkal pemberitaan dugaan penangkapan anggota Polres Bima
Dalam kasus tersebut pengungkapan peredaran narkoba di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca Juga: Dua Warga Terduga Bandar Sabu-sabu Berakhir Ditangan Tim Resmob Bersama Sat Narkoba Polda NTB
"Kombes pol Helmi mengatakan bahwa pemberitaan di salah satu media kemarin itu informasi yang tidak benar adanya “HOAX itu berita,” katanya.
Perwira Menengah (Pamen) Polri yang membawa Ditresnarkoba Polda NTB, meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Ia mengatakan, pihaknya tidak ada melakukan penangkapan terhadap anggota Polres Bima, seperti yang tertulis pada pemberitaan media tersebut.
“Tidak ada penangkapan sesuai isi berita itu, ngarang-ngarang yang ditulis media itu,” jelasnya .
Pamen Polri Melati Tiga musuh bebuyutan bandar narkoba itu mengajak media pemberitaan, untuk bijak dalam memberikan informasi publik terlebih melalui portal pemberitaan online, karena dapat terkena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Karena ini menyangkut nama baik institusi Polri, sudah saya suruh Polres Bima cari yang tulis berita itu dan proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kobes Pol. Helmi
Direktur Resnarkoba Polda NTB yang meraih penghargaan Presiden Joko Widodo dan Kapolri
Penghargaan yang diberikan atas keberhasilannya melaksanakan tugas dalam menggulung kelompok separatis.