Maling Dana PIP, Kepsek MTs Yasim Dena di Bima Rela Upah Rp100 Persiswa Perwakilan

- 5 April 2023, 08:51 WIB
Sekolah yang diduga melakukan pemalsuan pencairan dokumen PIP
Sekolah yang diduga melakukan pemalsuan pencairan dokumen PIP /MTs Yasim Dena/

Berdasarkan keterangan tiga dari ke-empat siswa tersebut masing-masing berinisial S (14 tahun), H (14 tahun), dan MK (13 tahun) mengaku bahwa uang senilai seratus ribu rupiah tersebut adalah sebagai bentuk ucapan terimakasih karena telah bersedia mewakili Nama-nama siswa penerima dana bantuan PIP yang terdaftar.

Selain harus mengaku sebagai nama siswa yang disebutkan oleh pihak bank, Siswa-siswa tersebut juga harus mengaku sebagai anak dari orang tua siswa yang sebutkan namanya sebagaimana tercantum di dalam Kartu keluarga siswa penerima dana bantuan PIP.

Baca Juga: Kasus Rafael Alun Trisambodo, Nasib Artis Inisial R Dipertanyakan

Terkait tindakan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah yang berinisial SN tersebut yang menggunakan data keluarga siswa berbeda atau tidak sesuai antara data siswa penerima bantuan dana PIP dengan siswa yang datang dengannya ke kantor bank mengandung unsur pidana pemalsuan dokumen KUHP dan bisa dijerat dengan pemberatan pasal 263 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Kemudian pasal 263 (1) barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian di hukum karena pemalsuan surat dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486).

Di sisi lain perbuatan oknum kepala sekolah terkait penggunaan dana PIP untuk kepentingan pribadi bisa dijerat dengan Undang-Undang Tipikor pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x